BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan
bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu
untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan
sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan
melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau
sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or
“administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap
serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku
manusia yang tertentu (special type of human behaviour).
Administrasi merupakan suatu praktik (practice)
atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau
mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan
(skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui
pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau
sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan
dan output yang tertentu.
Administrasi merupakan suatu tipe manajemen
(management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu
organisasi. Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi
kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno,
agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya Administrasi Pajak dalam arti luas
dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan
terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak.
Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan
(recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal
Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi dan nanti akan kita bahas di bab 2
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan SPT, SSP, SKP, SKPB , SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP?
2.
Bagaimana
cara mengisi SPT?
3.
Bagaiman cara
menyusun SSP?
4.
Bagaiman
proses timbulnya SKP, SKPKB,SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP?
1.3
TUJUAN
1. Untuk Mengetahui pengertian SPT, SSP, SKP, SKPB , SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP.
2. Untuk mengetahui cara mengisi SPT
3. Untuk mengetahui cara menyusun SSP
4. Untuk mengetahui proses
timbulnya SKP, SKPKB,SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan
atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11))
Fungsi SPT dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak PPh (Pajak
Penghasilan)
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
·
Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan
atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak
·
Untuk
melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemgut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang
ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.
Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang
sebenarnya terutang
·
Untuk
melaporkan perkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
·
Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
3.
Fungsi SPT bagi Pemotong dan Pemungutan
Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan Pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis SPT
Ada dua jenis SPT, yaitu :
·
SPT Masa
ð adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak.
·
SPT Tahunan
ð adalah Surat Pemberitahuan untuk
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam
pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir
1770
- formulir
1770S
- Digunakan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih
dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00
setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir
1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir
1770 SS
- formulir
SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya
tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- formulir
1721- A1 dan atau 1721- A2
- Formulir
keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak
yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT
dilaporkan.
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT
adalah :
- Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak
yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.
3. Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan lain
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan lain
Petunjuk Umum Pengisian Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah
sebagai berikut:
1.Setiap Wajib Pajak
wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap danjelas,
serta menandatanganinya.
2. SPT Tahunan
ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan
dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak
sepenuhnyadilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan MenteriKeuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuansebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 danKeputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atauDokumen Yang harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT
Tahunan ke Kantor Pelayanan pajak
(KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau
dengan cara mengunduh
(download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat
4 (empat)
bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5.Penyampaian SPT
Tahunan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak
tempatWajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur JenderalPajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus
Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos
dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengancara lain sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian danPenandatanganan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
6.Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus
dibayar lunassebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
disampaikan. Apabila pembayaran dilakukansetelah tanggal jatuh tempo pembayaran
atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasiberupa bunga
sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempopembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu)bulan.
7.Wajib Pajak wajib
membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui KantorPos atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak
(BankPersepsi).
8. Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan
untukmengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran
pajak yangterutang berdasarkan SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling
lama 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak,
permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan
menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut.
9.Wajib Pajak
dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2
(dua)bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang
dalam 1 (satu)Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajakyang terutang.
10. Apabila SPT
Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam
bataswaktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi
administrasi berupa dendasebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
dapatdiselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Wajib Pajak yangdiizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan beserta lampirannyadalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa
laporan keuangan) dan dalam mata uangDollar Amerika Serikat. Persetujuan
ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor196/PMK.03/2007.
12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja
tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat dikenai sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri
formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor
Wilayah DJP, Kantor Pusat
DJP, atau
melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/
fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Prosedur Penyampaian SPT
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
- disampaikan
secara langsung
- melalui
Kantor Pos dengan Pos tercatat.
- perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Sanksi karena tidak menyampaikan
SPT.
Sanksi
bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun
sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU
KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
2.2 SURAT SETORAN PAJAK
(SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas
Negara melai Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan
Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
Fungsi SSP adalah :
·
Sebagai
sarana untuk membayar pajak
·
Sebagai
bukti dan laporan pembayaran pajak.
Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
1.
NPWP diisi dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
2.
Nama WP diisi dengan Nama Wajib
Pajak.
3.
Alamat diisi sesuai dengan
alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1.
NPWP diisi:
Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan
01.000.000.0-XXX.000
a.
Untuk WP Orang Pribadi diisi
dengan 04.000.000.0-XXX.000
2.
XXX diisi dengan Nomor Kode KPP
Domisili pembayar pajak.
3.
Nama dan Alamat diisi dengan
lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang
sah.
1.
Kode Akun Pajak diisi dengan
angka Kode Akun Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan
dibayar atau disetor.
2.
Kode Jenis Setoran (KJS) diisi
dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang
akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom
“Keterangan”.
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar
dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat
diadministrasikan dengan tepat.
Uraian Pembayaran (untuk SSP
Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom
“Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama
pembeli dan lokasi objek pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada
salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih
dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa
pajak.
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum
pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya
apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang
dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang
dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan
mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran
pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai
dengan sen.
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau
disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima oleh Kantor Penerima
Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran
atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi
atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima
pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor (untuk
SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran
atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta
stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima
Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan
SSP Baru
SSP
dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
Jenis Surat Setoran pajak
Surat Setoran Pajak sebagai sarana
administrasi untuk melakukan pembayaran, terdiri dari:
·
Surat Setoran Pajak Standar;
SSP Standar adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan
sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
·
Surat Setoran Pajak Khusus;
SSP Khusus adalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh
Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat
lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi
yang sarna dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
·
Surat Setoran Pabean, Cukai,
dan Pajak dalam Rangka Impor;
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP)
adalah SSPyang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
·
Surat Setoran Cukai atas Barang
Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Surat Setoran Cukai atas Barang
Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) adalah SSP yang
digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil
tembakau buatan dalam negeri.
Unsur Pokok yang ada dalam Surat Setoran
Pajak
Terkait dengan administrasi perpajakan
bagi Wajib Pajak, demikian halnya dengan administrasi keuangan negara dalam
APBN, dalam SSP terdapat beberapa unsur pokok yang dicantumkan. Adapun unsur
pokok tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk SSP Standar, paling sedikit
memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
3.
Identitas Kantor Penerima
Pembayaran;
4.
Mata Anggaran Penerimaan
(MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
5.
Masa Pajak dan/atau Tahun
Pajak;
6.
Nomor Ketetapan (untuk
pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7.
Iumlah dan Tanggal Pembayaran;
8.
Uraian pembayaran; dan
9.
Nomor Transaksi Pembayaran
Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos
(NTP).
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan
sebagai berikut :
2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak;
4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat
rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5. lembar ke-5 :
untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun
Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel
Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib
Pajak dapat
mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir
SSP.Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak
dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat
Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis
Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a)
huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa
Masa Pajak dalam satu SSP.
2.3 SURAT
KETETAPAN PAJAK
Surat ketapan
pajak yaitu surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Penerbitan suatu SKP hanya terbatas
kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Daluwarsa
penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa
Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri
Keuangan Republik Indonesia
Fungsi SKP
SKP berfungsi sebagai :
§ Sarana untuk melakukan koreksi
fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan
tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi
ketentuan perpajakan.
§ Sarana untuk mengenakan sanksi
administrasi perpajakan
§ Sarana administrasi untuk melakukan
penagihan pajak
§ Sarana untuk mengembalikan kelebihan
pajak dalam hal lebih bayar
§ Sarana untuk memberitahukan jumlah
pajak yang terutang.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas
pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian
Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan
oleh Wajib Pajak.
Jenis surat ketetapan pajak :
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih
harus dibayar.
Fungsi
SKPKB adalah :
1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
2. Sarana untuk mengenakan sanksi
3. Alat untuk menagih pajak.
Penerbitan SKPKB
Menurut No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan
apabila :
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
·
Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur
secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran
·
Berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
·
Kewajiban menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya
pajak yang terutang ;atau,
·
kepada Wajib Pajak diterbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan.
Sanksi Administrasi
·
Apabila SKPKB dikeluarkan
karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling
lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa
pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
·
Apabila SKPKB dikeluarkan
karena alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar :
ð 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ð 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang
dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak
atau kurang disetorkan.
ð 100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang bayar
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya
Fungsi SKPKBT adalah :
1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
2. Sarana untuk mengenakan sanksi
3. Alat untuk menagih pajak.
Penerbitan SKPKBT ini
didasarkan pada :
·
Hasil pemeriksaan atau
pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT
ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·
Hasil penelitian atau putusan
pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang
dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak
pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT
ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya
bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar
c.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
Fungsi SKPN adalah :
Sebagai alat
pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa jumlah yang dibayarkan sama besarnya
dengan jumlah pajak terutang.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB PENERBITAN SKPN
·
Untuk Pajak penghasilan, jumlah
kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
·
Untuk Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.Apabila terdapat pajak terutang yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan
jumlah pajak yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi
dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
·
Untuk Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang
atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Fungsi SKPLB adalah
:Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
Dirjen pajak dapat
menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan
wajib pajak (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.
DASAR ATAU SEBAB-SEBAB DITERBITKANNYA SKPLB
·
Untuk Pajak Penghasilan, jumlah
kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
·
Untuk Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak
yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak
Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
·
Untuk Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang
terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
e. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak yaitu surat yang digunakan untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah
surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
(1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
(2) Dari hasil penelitian SPT terdapat
kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
(3) WP dikenakan sanksi administrasi denda
dan/atau bunga;
(4) Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
(5) Pengusaha yang tidak dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
(6) Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat
dilakukan dengan Surat Paksa;
(7) Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur
Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi;
(8) Pengusaha Kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar
kembali
Fungsi STP :
Sebagai koreksi atas jumlah pajak
yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,
Sarana untuk mengenakan sanksi
berupa bunga atau denda.
Sarana untuk menagih pajak.
Sanksi Administrasi STP :
·
Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau
terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat
menyampaikan SPT Tahunan.
·
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang
tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah
dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur
pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
·
Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
·
Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak
membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas
STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan
penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut
diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan
sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak
Penghasilan Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp
2.000.000,- Rp
120.000,-
- Jumlah yang harus
dibayar
Rp 2.120.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Administrasi perpajakan berfungsi sebagai alat
untuk menghimpun, mengolah dan mempergunakan data perpajakan sesuai dengan yang
tercantum di undang undang.agar semua pajak dapat terkumpul dengan baik sesuai
dengan fungsi dan tujuan yang diharapkan semua pihak.
DAFTAR
PUSTAKA