SELAMAT DATANG DI BLOG ROMA

Senin, 17 November 2014

MAKALAH PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour).
Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu.
Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi. Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik. Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi dan nanti akan kita bahas di bab 2
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan SPT, SSP, SKP, SKPB , SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP?
2.      Bagaimana cara mengisi SPT?
3.      Bagaiman cara  menyusun SSP?
4.      Bagaiman proses timbulnya SKP, SKPKB,SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP?

1.3 TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui pengertian SPT, SSP, SKP, SKPB , SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP.
2.      Untuk mengetahui cara mengisi SPT
3.      Untuk mengetahui cara  menyusun SSP
4.      Untuk mengetahui proses timbulnya SKP, SKPKB,SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11))

Fungsi SPT dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Fungsi SPT bagi Wajib Pajak PPh (Pajak Penghasilan)
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
·         Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
·         Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemgut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.      Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang
·         Untuk melaporkan perkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
·         Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


3.      Fungsi SPT bagi Pemotong dan Pemungutan Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan Pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis SPT

Ada dua jenis SPT, yaitu :
·         SPT Masa
ð  adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
·         SPT Tahunan
ð  adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.


Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
3.      Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.    Dari satu atau lebih pemberi kerja
3.    Penghasilan lain

Petunjuk Umum Pengisian Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
  1.Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap danjelas, serta menandatanganinya.  
 2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnyadilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuansebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009  danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atauDokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
4.  Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan  ke Kantor Pelayanan pajak
(KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh
(download) melalui website www.pajak.go.id  dan menyampaikannya paling lambat  4  (empat)
bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  5.Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di  Kantor Pelayanan Pajak tempatWajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengancara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian danPenandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan  sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
 6.Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar   lunassebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukansetelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,  dikenai  sanksi administrasiberupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempopembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan.  
  7.Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui KantorPos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (BankPersepsi).  
 8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untukmengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yangterutang berdasarkan  SPT Tahunan (PPh Pasal  29) paling lama 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
   9.Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua)bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajakyang terutang.  
 10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam bataswaktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,  dikenai  sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapatdiselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yangdiizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannyadalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uangDollar Amerika Serikat.  Persetujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor196/PMK.03/2007.
12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,  sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat  dikenai  sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku

Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJPKantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Prosedur Penyampaian SPT
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
  1. disampaikan secara langsung
  2. melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak


Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

2.2 SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melai Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Fungsi SSP adalah :
·         Sebagai sarana untuk membayar pajak
·         Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)


http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/identitaswajibpajak.png
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
1.      NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
2.      Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
3.      Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1.      NPWP diisi:
Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
a.       Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000
2.      XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
3.      Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/kodeakundansetoran.png
1.      Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
2.      Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”.
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/uraianpembayaran.png

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/masapajak.png
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/tahunpajak.png
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/nomorketetapan.png
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/jumlahpembayaran.png
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/diterimakantorpembayaran.png
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/wajibpajakpenyetor.png
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/ruangvalidasi.png
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan SSP Baru
SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

Jenis Surat Setoran pajak
Surat Setoran Pajak sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran, terdiri dari:
·         Surat Setoran Pajak Standar;
SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
·         Surat Setoran Pajak Khusus;
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sarna dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
·         Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor;
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSPyang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
·         Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.


Unsur Pokok yang ada dalam Surat Setoran Pajak
Terkait dengan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak, demikian halnya dengan administrasi keuangan negara dalam APBN, dalam SSP terdapat beberapa unsur pokok yang dicantumkan. Adapun unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk SSP Standar, paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
1.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.      Nama dan alamat Wajib Pajak;
3.      Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
4.      Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
5.      Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
6.      Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7.      Iumlah dan Tanggal Pembayaran;
8.      Uraian pembayaran; dan
9.      Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
       1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak:
  2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
  5. lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

2.3 SURAT KETETAPAN PAJAK

Surat ketapan pajak yaitu surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Penerbitan suatu SKP hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
            Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun      2007
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri Keuangan Republik Indonesia

Fungsi SKP
SKP  berfungsi sebagai :
§  Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
§  Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan
§  Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
§  Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
§  Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.   

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
  
Jenis surat ketetapan pajak :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
Fungsi SKPKB adalah :
1.      Koreksi atas jumlah yang terutang  menurut SPT-nya
2.      Sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Alat untuk menagih pajak.

Penerbitan SKPKB
Menurut  No.28 Tahun 2007 Pasal 13(1), SKPKB diterbitkan apabila :
·         Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
·         Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah  ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran 
·         Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
·         Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatn tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ;atau,
·         kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Sanksi Administrasi
·         Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak  terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
·         Apabila SKPKB dikeluarkan karena alas an pada poin 2b, 2c, dan 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
ð  50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
ð  100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
ð  100% dari PPN dan PPn BM yang  tidak atau kurang bayar


b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya
Fungsi SKPKBT adalah :
1.      Koreksi atas jumlah yang terutang  menurut SPT-nya
2.      Sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Alat untuk menagih pajak.

Penerbitan SKPKBT ini didasarkan pada :
·         Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap atau penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak.Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
·         Hasil penelitian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dipidanakarena melakukan tindak tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak,tahun pajak sebagai konsekuensinya bahwa jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi  berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar

c.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
Fungsi SKPN adalah :
Sebagai alat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa jumlah yang dibayarkan sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

DASAR ATAU SEBAB-SEBAB PENERBITAN SKPN
·         Untuk Pajak penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau tidak ada pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
·         Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
·         Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak


d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Fungsi SKPLB adalah :Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak

Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) berdasarkan:
Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan wajib pajak  (pasal 17 UU KUP) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

DASAR ATAU SEBAB-SEBAB DITERBITKANNYA SKPLB

·         Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
·         Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak  atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
·         Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

e. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak yaitu surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.



Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
(1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
(2) Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
(3) WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
(4) Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
(5) Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
(6) Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa;
(7) Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi;
(8) Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali
Fungsi STP :  
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,  
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.  
Sarana untuk menagih pajak.

Sanksi Administrasi STP :
·         Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
·         Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
·         Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak Penghasilan       Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-           Rp    120.000,-
- Jumlah yang harus dibayar                     Rp 2.120.000,-
















BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Administrasi perpajakan berfungsi sebagai alat untuk menghimpun, mengolah dan mempergunakan data perpajakan sesuai dengan yang tercantum di undang undang.agar semua pajak dapat terkumpul dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuan yang diharapkan semua pihak.























DAFTAR PUSTAKA