A. Definisi leasing
Leasing adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance
lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse
(pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ditinjau dari segi pelaksanaanya, transaksi leasing
dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sewa guna usaha
langsung (direct lease)
Dalam transaksi ini lesse belum memiliki barang modal
yang menjadiobyek leasing, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang
modal tersebut.
b. Penjualan dan
penyewaan kembali (sale and lease back)
Dalam transaksi ini lesse terlebih dahulu menjual
barang modal yang dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama
kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lesse dengan lessor.
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing yaitu:
1. Lessor: perusahaan
sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang.
2. Lesse: perusahaan atau
pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3. Supplier: pihak
penjual barang yang disewa gunakan.
4. Bank: kreditur yang
terlibat secara tidak langsung
B. Hukum Leasing
Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah
akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda rasulullah saw yang melarang
terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriayatkan “Rasulullah
SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian”.
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, baha makana hadis
tersebut adalah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja.
Misalnya seseorang berkata, “saya menjual rumah saya ini kepada anda
dengan syarat anda menikahkan putrid anda kepada saya”. Ini tidak boleh,
sebab perkataan “saya menjual rumah ini kepada anda” adalah akad pertama (akad
jual beli), dan perkataan “dengan syarat anda menikahkan putri anda kepada
saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi
satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadist Rasulullah SAW di
atas.
C. Mekanisme Leasing
1. Lesse menghubungi
supplier untuk menentukan jenis barang, harga, waktu pengiriman dan jaminan
purna jual.
2. Lesse melakukan
negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan.
3. Lessor mengirimkan
barang kepada lesse.
4. Penandatanganan
kontrak oleh lesse dan lessor.
5. Pengiriman order beli
oleh lessor kepada supplier.
6. Pengiriman barang oleh
supplier dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan.
7. Penyerahan dokumen
oleh sulier kepada lessor.
8. Pembayaran oleh lessor
kepada supplier.
9. Pembayaran sewa secara
berkala oleh lessee kepada lessor.
D. Teknik Pembiayaan Leasing
1) finance lease atau
full pay out leasing
lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan
atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan
barang.
Karakter kontrak finance lease yaitu:
· Lessor sebagai pemilik barng yang memiliki umur
maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri
dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor pada
tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
2) Operating lease
Lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya disewakan kepada lessee.
Karakter kontrak operating lease yaitu:
· Lessor sebagai pemilik barang kemudian
menyeakan dengan jangka waktu tertentu yang relatif pendek dibandingkan umur
ekonomisnya.
· Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya
tidak meliputi biaya perolehan barang serta bunganya.
E. Perbedaan Finance
Lease Dengan Operating Lease
financial lease
|
Operating lease
|
Perjanjian tidak
dapat dibatalkan
|
Perjanjian dapat
dibatalkan
|
Masa sewa selama umur
ekonomis
|
Masa sewa relative
singkat sekali
|
Ada hak opsi
|
Tidak ada hak opsi
|
Transaksi keuangan
|
Transaksi
sewa-menyewa
|
Tidak dikenakan PPn
|
Dikenakan PPn
|
Bersifat full pay out
|
Tidak full pay out
|
Lessor tidak dapat
menyusutkan barang
|
Lessor dapat
menyusutkan barang modal
|
F. Keunggulan Leasing Secara Ekonomis
v Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka
v Persyaratan tidak ketat, tanpa syarat tertentu
v Pembayaran angsuran relative fleksibel
v Off Balance Sheet, tidak harus ditentukan dalam
rencana
v Terkindung Dari risiko keuangan (out of date)
v Pembiayaan proyek berskala besar
v Tingkat
keamanan pembiayaan lebih terjamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar